Mau Denda Rp 42,8 Juta dan Larangan 10 Tahun Masuk Arab Saudi? Lakukan Ini saat Musim Haji

Kamis 06 Jun 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

"Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya. Saya minta kita kerja sama. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, anda dari mana? Inteligan kami punya,” ujar Hilman.

Hilman mengatakan, bahwa memang tahun lalu situasi seperti ini longgar. Namun beda tahun ini. Arab Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas.

BACA JUGA:Ini 3 Penyakit Dominan yang Menyerang Jamaah Haji Indonesia di Makkah, Perhatikan Himbauan Aktifitas di Luar

Bahkan Arab Saudi siapkan denda bagi para pelanggar. Pelanggaran berhaji menggunakan visa non haji dikenai denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (1 riyal setera dengan Rp 4.288).


Jamaah dari Indonesia ini dipaksa dipulangkan karena memakai visa non haji di Tanah Suci -kemenag-

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

"Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024," ingatnya. 

"Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H," lanjutnya.

Kategori :