Kementerian Kominfo RI telah mengancam sanksi pemblokiran jika benar bahwa X mengubah aturan dan mengizinkan konten dewasa diunggah oleh penggunanya.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menegaskan pernyataan Menteri Budi Arie Setiadi bahwa larangan penyebaran pornografi tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Antipornografi, serta KUHP.
Menurut Arie, pemerintah telah mempunyai mekanisme pencegahan pornografi di ranah digital.
BACA JUGA:Elon Musk Salahkan Perusahaan Kecerdasan Buatan, atas Pembatasan Kiriman di Twitter
BACA JUGA:Netflix Unggah Trailer Live Action One Piece Begini Reaksi Warga Twitter
Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi.
Upaya teguran akan dilakukan sebelum keputusan blokir, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019.