WASPADA! Lantaran Ini, Medsos X/Twitter Bahaya Digunakan Anak-anak, Hasil Studi Ungkap Jika..

Jumat 07 Jun 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Kementerian Kominfo RI telah mengancam sanksi pemblokiran jika benar bahwa X mengubah aturan dan mengizinkan konten dewasa diunggah oleh penggunanya.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menegaskan pernyataan Menteri Budi Arie Setiadi bahwa larangan penyebaran pornografi tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Antipornografi, serta KUHP.

Menurut Arie, pemerintah telah mempunyai mekanisme pencegahan pornografi di ranah digital.

BACA JUGA:Elon Musk Salahkan Perusahaan Kecerdasan Buatan, atas Pembatasan Kiriman di Twitter

BACA JUGA:Netflix Unggah Trailer Live Action One Piece Begini Reaksi Warga Twitter

Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi.

Upaya teguran akan dilakukan sebelum keputusan blokir, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019.

Kategori :