BACAKORAN.CO – Dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas di sejumlah kementerian/lembaga (K/L) tahun 2023 diungkap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Modusnya belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas fiktif, dan tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran.
Temuan penyimpangan perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp39,26 miliar terjadi pada 46 K/L.
Termasuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Funtastis! Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS Capai Rp39 Miliar, Ini Modusnya Diungkap BPK!
BACA JUGA:Terungkap Bukan Hanya Perjalanan Dinas Fiktif Tapi Dinas ini Diduga Juga 'Sunat' Anggaran
Terkait temuan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun angkat bicara.
Tito menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut temuan BPK tersebut.
Itu karena dirinya mengaku belum mengetahui dan baru mendengar informasi tersebut.
“Saya belum tahu periode kapan waktunya, apakah periode yang dulu,” ungkapnya.
Pasalnya, lanjut Tito, terkadang laporan dari BPK berupa akumulasi yang belum dibayarkan.
Tito mengatakan pihaknya akan menelusuri apakah perjalanan dinas fiktif yang ditemukan BPK disebabkan oleh bukti pertanggungjawaban yang belum diserahkan.
Dicontohkan Tito, salah satunya adalah dokumen boarding pass penerbangan yang belum turut disertakan sehingga menjadi temuan BPK.