Soal Perjalanan Dinas Fiktif Temuan BPK, Mendagri Tito Ancam Lakukan Ini ke Anak Buah Jika Terbukti!

Selasa 11 Jun 2024 - 13:01 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Nah, saat ada temuan BPK, biasanya dilakukan sejumlah Langkah.

BACA JUGA:SPJ Perjalanan Dinas Fiktif, Dinas Perhubungan ‘Digarap’ Kejari Kota Prabumulih

BACA JUGA:Waduh! Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Penambangan Tak Main-main, BPK Ungkap Luas Arealnya Capai Segini!

Seperti jika ada kesalahan, diperbaiki administrasinya.

“Mungkin administrasi pertanggungjawabannya yang belum ada. Bisa saja perjalanan dilakukan, tapi administrasinya tidak bisa menunjukkan boarding pass-nya. Kadang-kadang diminta, tapi perjalanan itu ada. Ada yang begitu," terang Tito.

Tito pun menegaskan bakal meminta anak buahnya mengembalikan anggaran jika memang ada perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.

Tak hanya itu, dirinya tidak akan segan membawa permasalahan itu ke jalur pidana jika anak buahnya enggan mengembalikan anggaran.

BACA JUGA:Terkuak! Mantan Anggota BPK Sewa Rumah, Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar, Hakim Geleng-Geleng..

BACA JUGA:Membanggakan, Provinsi Sumsel Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK RI atas Laporan Keuangan

"Nah kalau memang ada (perjalanan dinas tidak dilaksanakan), langkah yang kita lakukan adalah meminta untuk mengembalikan. Kembalikan uangnya semuanya. Itu penyelesaian administrasi dulu. Kalau dia tidak mengembalikan, ya kita pidanakan," kata Tito.

Seperti diberitakan, dalam laporan BPK pada LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, disebutkan penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp39,26 miliar.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh Kemendagri dan BRIN.

"Kemendagri sebesar Rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," bunyi BPK dalam laporannya.

Kategori :