Waduh, Ahli Hisap Waswas, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan? Dirjen Bea Cukai Bilang Begini

Kamis 13 Jun 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Para ahli hisap alias perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam.

Ke depan, harga rokok di pasaran bakal makin mahal dari sekarang.

Pasalnya, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Seperti diketahui, sebelumnya di 2024, pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

BACA JUGA:Siap-siap, Cukai Naik 10 persen, Mulai Awal Tahun Harga Rokok Naik Jadi Segini..

BACA JUGA:Harus Paham! Ini Bahaya Merokok bagi Kesehatan setelah Olahraga?

Adapun kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen.

Sementara untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5 persen setiap tahun.

Sinyal kenaikan tarif cukai ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

Menurut Askolani, kenaikan harga rokok setelah pemerintah mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk menaikkan tarif CHT atau cukai rokok pada tahun 2025.

BACA JUGA:Senyum Menyeramkan Akibat Rokok: Cara Mengatasi Karang Gigi

BACA JUGA:Merokok dan Paradoks Kesehatan: 5 Manfaat Menyeluruh yang Jarang Diketahui

Seperti tahun sebelumnya, perubahan tarif CHT atau cukai rokok akan berdampak pada kenaikan harga rokok di tingkat eceran yang dibayar oleh konsumen.

Alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif CHT, terangnya, karena tarif cukai rokok multiyears yang telah ditetapkan akan berakhir pada akhir 2024.

“Kami sudah mendapat persetujuan dari DPR untuk menyesuaikan tarif cukai rokok 2025,” ujarnya.

Kategori :