Dia mengatakan penyesuaian tersebut termasuk besaran tarif CHT.
BACA JUGA: Apa Itu Kanker Mulut, dan Bagaimana Bisa Terjadi? Alkoholic dan Perokok perlu waspada!
BACA JUGA:Kelabui Petugas Simpan 14 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Eh Ketangkap Juga
Sementara itu, Askolani menuturkan besaran kenaikan akan tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Nota Keuangan terakhir masa jabatannya pada 16 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tarif cukai rokok pada 2023-2024 naik rata-rata 10 persen.
Sedangkan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5 perse setiap tahun.
Penentuan tarif cukai rokok ini mulai berlaku secara multiyears untuk dua tahun sejak 2023-2024.
BACA JUGA:Cara Berhenti Merokok yang Efektif Meski Sudah Kecanduan
BACA JUGA:Selain untuk Rokok, Tanaman Tembakau Punya Fungsi Tersembunyi, Berikut Ini 4 Fakta Uniknya!
Ke depannya, Askolani belum dapat memastikan apakah tarif akan kembali ditetapkan untuk dua tahun atau tidak.
Pasalnya, tarif CHT multiyears tergantung pada pembahasan bersama DPR RI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah merencanakan kenaikan tarif ini dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dalam dokumen KEM-PPKF 2025 yang diterima Bisnis, intensifikasi kebijakan tarif CHT akan dilakukan melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.
BACA JUGA:Cukai Melejit, Produksi Rokok Putih Nyungsep, Begini Penjelasan Menteri Sri Mulyani
BACA JUGA:Ahli Hisap Simak! Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Cek Daftar Harga Jual Eceran Terbaru 2024
Saat ini, cukai hasil tembakau masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara meskipun tarifnya sudah dinaikkan sepanjang dua tahun terakhir.