Awas! Polri Berlakukan ETLE Face Recognition, SIM Bisa Ditahan Jika Banyak Melanggar, Begini Hitungan Poinnya

Selasa 18 Jun 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Masyarakat harus hati-hati dalam berkendara. Ini karena Polri saat ini telah berlakukan tilang pencocokan wajah di jalan raya. 

Pemberlakukan tilang pencocokan wajah ini setelah Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik. Teknologi baru ini adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Face Recognition. 

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa teknologi ini menggunakan kamera yang mampu identifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

"ETLE face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah," jelas Slamet Santoso.

BACA JUGA:Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 14 -15 April, Menhub Minta Polri Lakukan Ini Untuk Atasi Travel Gelap

Melalui ETLE Face Recognition, data pelanggar lalu lintas langsung tersimpan. Data tersebut terimpan di dalam Traffic Attitude Record (TAR).


Pengendara harrus lebih hati-hati berkendara karena Polri terapkan ETLE Recognition-bacakoran.co-

Menurutnya, TAR adalah sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan raya secara lengkap. 

Setelah mencatat dan menyimpan data, maka TAR akan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi. Penilaian ini berupa pemberian poin.

Kata Slamet, pemberian poin ini ada tiga macam. Poin 1 , poin 3, dan poin 5. 

BACA JUGA:Polri Beberkan Alasan Setop One Way Gegara Kondisi Lalu Lintas di Titik Ini

Lanjutnya, untuk pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang dapat 3 poin, dan pelanggaran berat mendapatkan 5 poin. 

Lalu pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin. 

Kata Slamet, aturan pemberian poin pada tilang ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. 

Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.

Kategori :