Nah, jika pelanggar sudah koleksi total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi. Pertama, penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Kata Slamet, pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Pengendara saat sedang antre masuk gerbang tol.-kemenhub-
"Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru," ujarnya.
Penyimpanan data ini terutama bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas dan terjadi kecelakaan lalu lintas. Dengan sistem ini, Slamet berharap, memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.
"Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tukasnya.
"Implementasi teknologi ETLE face recognition ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya," lanjutnya.
Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021
1 Poin:
– Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
– Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
– Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
– Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.