BACAKORAN.CO - Viral 15 anggota Polrestabes Medan menjadi sorotan setelah beredar di media sosial sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi para personel tersebut sebenarnya sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Hadi tidak menjelaskan secara detail kasus yang menimpa mereka, namun ia menyebut bahwa ke-15 personel tersebut melanggar kode etik Polri.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir perilaku yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Terungkap Harta & Isi Garasi Camat Sukolilo Pati Seusai Viral, Benarkah Sekongkol dengan Warganya?
BACA JUGA:Tragis! Porsche Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Terseret hingga 150 Meter, Ini Penjelasan Polisi...
Foto yang beredar menunjukkan nama dan wajah ke-15 personel tersebut dengan label 'DPO'.
Mereka disebut telah meninggalkan dinas di Polrestabes Medan dan masyarakat diminta untuk melaporkan keberadaan mereka kepada Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi.
Kronologi 15 Anggota Polrestabes Medan masuk DPO
Sementara itu, kronologi kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan 15 anggota kepolisian dalam kasus perampokan dengan modus jual beli sepeda motor menggunakan sistem COD pada Oktober 2022.
Mereka kemudian dipecat dan dihentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik Polri.
BACA JUGA:RESMI! DPP PKB Dukung Anies Jadi Cagub Tunggal Pilkada DKI Jakarta 2024, Pertimbangannya karena..
3 anggota di antara 15 orang tersebut sudah ditangkap dan diadili terkait kasus tersebut.
Mereka diduga terlibat dalam percobaan pemerasan dan pencurian.