Siap-Siap! 3 Alasan Ini Jadi Pintu Masuk DPR Obok-Obok Penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 M, Panik Nggak?

Kamis 20 Jun 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

"Namun Kemenag tidak mengindahkan masukan DPR sehingga akhirnya terbukti banyak jemaah haji ilegal yang ditangkap di Saudi. Ini kan artinya pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA:Waspada! Pegiat Medsos Penjual Visa Haji Ilegal Bakal

Kata Wisnu, alasan kedua adalah persoalan penyelenggaraan haji yang kompleks dan melibatkan beberapa kementerian lintas mitra komisi di DPR. Di antaranya, Kementerian Agama yang menjadi mitra Komisi VIII, Kementerian Kesehatan mitra Komisi IX serta Kementerian Hukum dan HAM mitra Komisi III. 

Kemudian asalan ketiga perlunya dibentuk Pansus adalah menguatnya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Kata Wisnu, Rapat Panja terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jamaah. Rincian dari jumlah itu adalah jamaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jamaah haji khus 19.280 orang. 

Namun dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap bahwa Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. 

BACA JUGA:Ingat! Ibadah Haji Tidak Sah Jika Lalaikan 6 Rukun Ini, Kemenag: 87 Jamaah Haji Meninggal

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tukasnya. 


Jamaah haji saat melaksanakan lempar jumrah di Tanah Suci -kemenag-

Kata Wisnu, tindakan perubahan kuota secara sepihak Kemenag tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2). 

Di sana disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000 orang maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280 orang.

"3 alasan inilah yang menjadikan DPR perlu membentuk Pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia agar lebih baik di waktu yang akan datang. Khususnya, menyangkut keprihatinan kita bersama terkait masa tunggu haji yang sangat lama, yaitu mencapai 40 tahun,” ujarnya.

Kategori :