BACAKORAN.CO - Hai hai hai! Buat kamu yang suka belanja online, terutama beli emas buat investasi atau sekadar gaya, pernah nggak sih kepikiran gimana hukumnya dalam Islam?
Zaman sekarang, semua serba online, termasuk beli perhiasan emas yang bikin tampilan makin keren.
Tapi, tunggu dulu! Apa sih kata Ustaz Abdul Somad soal beli emas online dan cicil?
Biar nggak bingung, yuk kita kupas tuntas bareng-bareng!
BACA JUGA:Yuk Kenali 5 Tanda-Tanda Kamu Lagi Diganggu Setan Saat Shalat! Ustadz Adi Hidayat Jelasin Nih..
Menurut Ustaz Abdul Somad, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membeli emas secara online dan mencicilnya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa membeli emas secara online dan mencicilnya termasuk riba. Lho, kok bisa? Yuk, kita telusuri alasannya!
Pendapat Ulama Pertama Tidak Boleh
Sebagian ulama berpendapat bahwa membeli emas secara online dan mencicilnya adalah riba. Mengapa demikian?
Mereka berargumen bahwa transaksi ini sebenarnya adalah pertukaran antara uang dengan uang.
BACA JUGA:Mau Jadi Wanita Hebat Kayak Sayyidah Aisyah? Begini 6 Tips dari Ustaz Adi Hidayat, Yuk Praktikkan!
BACA JUGA:Hati-Hati Bro! Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Sholat Bahaya Bisa Tidak Sah Ibadah Lho..
Ini nggak uang dengan uang, Ustaz! mungkin itu yang ada di pikiran kamu.
Namun, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa di zaman Nabi Muhammad SAW.