BACA JUGA:4 Rumus Menentramkan Hati Menurut Ustadz Adi Hidayat, Salah Satunya dengan Sholat, Kok Bisa?
BACA JUGA:Jangan Sampai Lalai! Bahaya Meninggalkan Sholat dengan Sengaja, Sering Dilakukan Saat Lebaran Nih
1. Pilih Toko Online Terpercaya
Pastikan kamu membeli dari toko yang sudah terpercaya dan memiliki reputasi baik.
2. Perhatikan Akad Jual Beli
Pastikan akad jual beli dilakukan dengan jelas, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam.
3. Hindari Bunga/Riba
Pastikan pembelian kredit yang kamu lakukan tidak mengandung bunga yang bisa dianggap riba.
4. Konsultasi dengan Ahli
Jika masih ragu, konsultasikan dengan ustaz atau ahli fiqh yang kamu percaya.
BACA JUGA:Benarkah di Singapura Ngga Muslim Friendly? Ini Pengakuan Netizen Saat Susah Untuk Sekadar Sholat
Jadi, boleh nggak sih beli emas secara online dan mencicilnya?
Menurut Ustaz Abdul Somad, ada dua pendapat.
Sebagian ulama mengatakan tidak boleh karena dianggap riba.
Sementara ulama lainnya dan fatwa MUI mengatakan boleh karena emas dianggap sebagai komoditi, bukan uang.