Wajib Tahu! Emang Boleh Membeli Emas Secara Online? Begini Hukumnya Menurut Ustaz Abdul Somad

Minggu 23 Jun 2024 - 06:54 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:Masya Allah! 5 Parfum Non Alkohol dan Cozy ini Bisa Bikin Khusyuk Sholat Lho, Akhi dan Ukhti Harus Tau...

BACA JUGA:Stop! Jangan Sepelekan Orang yang Tidak Pernah Sholat, Kenapa? Begini Penjelasan Gus Baha...

Mana yang Harus Diikuti?

Dengan adanya dua pendapat yang berbeda, mana yang harus kamu ikuti?

Sebagai seorang muslim, penting untuk merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga otoritatif di negara kita.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa menjadi acuan.

Karena mereka telah mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi zaman sekarang. 

BACA JUGA:Jangan Salah! Syarat Utama Masuk Surga Ternyata Bukan Sholat, Benarkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Khotib Sholat Idul Fitri di Bantul Ceramah Soal Kecurangan Pemilu Ditinggalkan Jamaah, Ini Isinya...

Keputusan MUI

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli emas secara kredit dan tidak tunai diperbolehkan.

Karena emas dianggap sebagai barang atau komoditi, bukan sebagai uang.

Hal ini mempermudah kamu yang ingin berinvestasi emas tanpa harus langsung membayar penuh di muka.

Tips Membeli Emas Secara Online

Jika kamu memutuskan untuk membeli emas secara online.

Ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti agar transaksi kamu aman dan sesuai syariat:

Kategori :