Uang kertas seperti yang kita gunakan sekarang tidak ada.
Pada zaman itu, hanya ada dua jenis uang dinar (uang emas) dan dirham (uang perak).
Jadi, ketika kamu membeli emas tidak secara tunai (cash), maka akadnya dianggap sebagai pertukaran antara uang kertas (rupiah) dengan uang emas.
Karena itulah, menurut pendapat ini, transaksi tersebut dianggap riba.
Pendapat Ulama Kedua Memperbolehkan
Namun, ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa membeli emas secara online dan mencicilnya itu boleh.
Kenapa? Mereka berargumen bahwa di zaman sekarang.
BACA JUGA:Nggak Boleh Ketinggalan! Ini 6 Manfaat Gila Sholat Tahajjud Menurut Ustaz Hanan Attaki, Apa Aja?
Emas tidak lagi dianggap sebagai uang, melainkan sebagai komoditi atau barang.
Pendapat ini didukung oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa ormas Islam kontemporer.
Mereka berpendapat bahwa emas zaman sekarang adalah barang yang bisa diperjualbelikan seperti komoditi lainnya.
Jadi, kalau kamu bisa beli mobil secara kredit, maka membeli gelang emas juga boleh dilakukan secara kredit.
Transaksi ini bukan lagi dianggap sebagai uang dengan uang, melainkan barang dengan uang.