BACAKORAN.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Atas putusan tersebut, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Karen.
"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jika tidak dapat membayar denda, Karen Agustiawan akan mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA:Tahan Mantan Dirut Pertamina! KPK Sebut Karen Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun
BACA JUGA:Catatkan Kinerja Positif, PT Pertamina Raup Laba Funtastis di 2023, Tembus Segini!
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan pernyataan eks Menteri BUMN Dahlan Iskan saat diperiksa oleh KPK pada 19 Desember 2023.
Didasarkan atas informasi dan data yang selanjutnya dilakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penyidikan.
“Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA, Dirut PT Pertamina periode 2009—2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri kala itu.
BACA JUGA:Waduh, Si Jago Merah Melalap PT Kilang Pertamina Internasional Balikpapan
Karen diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.
Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.