Apa Rumah Pensiun Presiden Jokowi di Colomadu Bisa Diwariskan? Begini Penjelasan Kemensetneg!

Kamis 27 Jun 2024 - 17:09 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Setiap mantan presiden dan wakil presiden diberikan rumah oleh negara.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 8 undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Begitupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerima rumah pensiun dari negara.

Adapun Jokowi memilih rumah di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Beberkan Harapan Besarnya Kepada Petani untuk Mengendalikan Inflasi

BACA JUGA:Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Siapa Saja?

Saat ini pembangunan rumah pensiun presiden itu telah dimulai.

Tak hanya ditempati, rumah pensiun presiden itu dapat diwariskan kepada anak cucu.

"Rumah ini bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," terang Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama.

Lokasi rumah tersebut, terangnya, merupakan pilihan Jokowi sendiri.

BACA JUGA:Brahmana, Sapi Kurban Presiden Jokowi Berbobot 1.057 Kg Asal Lombok Lulus Seleksi

BACA JUGA:Bambang Mundur dari Jabatan Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi Tunjuk Sosok Ini sebagai Penggantinya

Ia tidak mengetahui alasan spesifik Jokowi dan keluarga memilih lokasi tersebut.

Namun, Setya memastikan pemberian rumah kepada Jokowi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Luas lahan hingga anggaran disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.

Kategori :