BACAKORAN.CO – Setiap mantan presiden dan wakil presiden diberikan rumah oleh negara.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 8 undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Begitupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerima rumah pensiun dari negara.
Adapun Jokowi memilih rumah di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Beberkan Harapan Besarnya Kepada Petani untuk Mengendalikan Inflasi
BACA JUGA:Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Siapa Saja?
Saat ini pembangunan rumah pensiun presiden itu telah dimulai.
Tak hanya ditempati, rumah pensiun presiden itu dapat diwariskan kepada anak cucu.
"Rumah ini bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," terang Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama.
Lokasi rumah tersebut, terangnya, merupakan pilihan Jokowi sendiri.
BACA JUGA:Brahmana, Sapi Kurban Presiden Jokowi Berbobot 1.057 Kg Asal Lombok Lulus Seleksi
Ia tidak mengetahui alasan spesifik Jokowi dan keluarga memilih lokasi tersebut.
Namun, Setya memastikan pemberian rumah kepada Jokowi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Luas lahan hingga anggaran disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.