"Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi
BACA JUGA:UKT Mahal, Jokowi Pastikan Batal Naik Tahun Ini, Tapi Jangan Senang Dulu, Pasalnya..
BACA JUGA:Resmi! Proyek Tol Nirsentuh dalam PSN Jokowi, Begini Pertimbangannya
Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI," ungkapnya.
Adapun Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memilih rumah di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri memilih rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Jakarta Pusat.
Ada juga mantan presiden yang menolak pemberian rumah dari negara, yaitu Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid.
BACA JUGA:Prabowo Mau Bikin Presidential Club, Jokowi Bilang Begini
Gus Dur memilih kembali ke rumahnya di Ciganjur, Jakarta Selatan, namun tetap menerima uang Rp20 miliar yang sebelumnya dianggarkan untuk membeli rumah.