Jangan Sampai Tertipu! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya...

Sabtu 29 Jun 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Hai guys! Pasti sering dengar kan istilah pinjol alias pinjaman online

Di era digital kayak sekarang, pinjol jadi solusi cepat buat kamu yang butuh dana mendesak.

Tapi, hati-hati ya! Nggak semua pinjol itu aman.

Ada yang legal dan ada yang ilegal.

BACA JUGA:Tidak Perlu Bingung! Ini 3 Pinjol dengan Bunga Terjangkau di Bawah 1 Persen, Mana yang Terbaik?

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu! Kenali 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Ini, Modusnya Makin Parah...

Tim bacakoran.co akan bahas perbedaan pinjol legal dan ilegal, serta ciri-cirinya biar kamu nggak terjebak!

Pinjol legal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi dengan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia dan wajib menjaga keamanan serta privasi data nasabah.

Pinjol legal juga memiliki prosedur yang transparan dan bunga pinjaman yang wajar.

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang? 5 Pinjol Legal OJK dengan Bunga Rendah Terbaik, Yuk Ajukan Sekarang...

BACA JUGA:Bukan Judol dan Pinjol, Inilah 25 Game Penghasil Saldo DANA Berhasil Cair Rp670 Ribu Setiap Hari Tanpa KTP

Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dari OJK.

Mereka seringkali menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat mudah dan cepat.

Namun dengan bunga yang sangat tinggi dan syarat-syarat yang merugikan.

Kategori :