Jangan Sampai Tertipu! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya...

Sabtu 29 Jun 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Pinjol ilegal ini sering kali tidak memperhatikan privasi dan keamanan data nasabah, sehingga bisa sangat berbahaya.

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini Langkah-Langkah Pengajuan Pinjol di myBCA, Yuk Ajukan Sekarang...

BACA JUGA:15 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, OJK Beberkan Alasannya!

Ciri-ciri Pinjol Legal

1. Terdaftar di OJK: Pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kamu bisa cek di situs resmi OJK atau aplikasi OJK untuk memastikan apakah pinjol tersebut legal.

2. Bunga dan Biaya Transparan: Pinjol legal selalu memberikan informasi yang jelas mengenai bunga, biaya admin, dan denda keterlambatan.

BACA JUGA:Dijamin Cair! Pinjol Flexi Cash Jenius BTPN Sampai Rp200 Juta, Bunga Rendah 0.99 Persen, Begini Daftarnya...

BACA JUGA:Khawatir Data Pribadi Disalahgunakan untuk Utang Pinjol? Begini Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol!

Nggak ada biaya tersembunyi yang tiba-tiba muncul.

3. Perlindungan Data Nasabah: Pinjol legal sangat menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah.

Mereka memiliki kebijakan privasi yang jelas.

4. Kontak yang Jelas: Pinjol legal memiliki alamat kantor yang jelas dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

BACA JUGA:Izin Dicabut OJK, Pinjol Pertanian Ini Dilarang Lakukan Semua Kegiatan Usaha

BACA JUGA:Bingung Cari Modal Usaha Setelah Lebaran? Pinjol Pohon Dana Bantu Kamu dengan Limit 100 Juta Bunga 3 Persen!

Mereka juga biasanya memiliki layanan pelanggan yang responsif.

Kategori :