Jangan Sampai Tertipu! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya...

Sabtu 29 Jun 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

5. Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Jika terjadi masalah, pinjol legal memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK.

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang? 5 Pinjol Legal OJK dengan Bunga Rendah Terbaik, Yuk Ajukan Sekarang...

BACA JUGA:Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya

Kamu bisa langsung mencurigai jika nama pinjol tidak ada dalam daftar OJK.

2. Proses Sangat Mudah dan Cepat: Pinjol ilegal seringkali menawarkan proses yang terlalu mudah dan cepat tanpa verifikasi yang memadai.

Ini adalah salah satu tanda bahwa mereka tidak peduli dengan risiko kredit.

3. Bunga dan Biaya yang Tinggi: Bunga dan biaya admin yang dikenakan pinjol ilegal biasanya sangat tinggi dan tidak wajar.

BACA JUGA:Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!

BACA JUGA:Tegas! OJK Minta Perbankan Lakukan Ini untuk Batasi Gerak Pelaku Pinjol Ilegal

Mereka juga sering menambahkan biaya-biaya tersembunyi.

4. Tidak Menjamin Privasi Data: Pinjol ilegal tidak peduli dengan privasi dan keamanan data nasabah.

Mereka bisa saja menyebarluaskan data pribadi nasabah tanpa izin.

5. Metode Penagihan yang Kasar: Pinjol ilegal seringkali menggunakan metode penagihan yang kasar dan tidak manusiawi.

BACA JUGA:Jangan Jadi Korban! Pelototin Daftar Lengkap Terbaru 337 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

Kategori :