Jangan Sampai Tertipu! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya...

Sabtu 29 Jun 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Termasuk Ciri Orang Malas

Mereka bisa mengancam dan mengintimidasi nasabah yang telat bayar.

6. Kontak yang Tidak Jelas: Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan sulit dihubungi jika terjadi masalah.

7. Tidak Ada Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Jika ada masalah, nasabah tidak memiliki tempat untuk mengadu atau menyelesaikan sengketa dengan pinjol ilegal.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu! Kenali 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Ini, Modusnya Makin Parah...

BACA JUGA:Terbaru, 233 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Pesan Satgas Pasti OJK untuk Masyarakat!

1. Cek Legalitas: Sebelum meminjam, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kamu bisa cek di situs resmi OJK atau aplikasi OJK.

2. Baca Syarat dan Ketentuan: Selalu baca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum menyetujui pinjaman.

Pastikan kamu memahami bunga, biaya admin, dan denda keterlambatan yang berlaku.

BACA JUGA:Ngapain Ngutang ke Pinjol Ilegal, Mending Pilih Pinjol Resmi dan Berizin di OJK, Ini Daftar Lengkapnya!

BACA JUGA:Jangan Direspons, Begini Tips Langkah Menghadapi Tindak Penipuan Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer

3. Jangan Tergiur Proses Cepat: Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang prosesnya terlalu cepat dan mudah.

Pastikan mereka melakukan verifikasi yang memadai.

4. Jaga Privasi Data Pribadi: Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak jelas.

Kategori :