BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Termasuk Ciri Orang Malas
Mereka bisa mengancam dan mengintimidasi nasabah yang telat bayar.
6. Kontak yang Tidak Jelas: Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan sulit dihubungi jika terjadi masalah.
7. Tidak Ada Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Jika ada masalah, nasabah tidak memiliki tempat untuk mengadu atau menyelesaikan sengketa dengan pinjol ilegal.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu! Kenali 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Ini, Modusnya Makin Parah...
BACA JUGA:Terbaru, 233 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Pesan Satgas Pasti OJK untuk Masyarakat!
1. Cek Legalitas: Sebelum meminjam, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Kamu bisa cek di situs resmi OJK atau aplikasi OJK.
2. Baca Syarat dan Ketentuan: Selalu baca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum menyetujui pinjaman.
Pastikan kamu memahami bunga, biaya admin, dan denda keterlambatan yang berlaku.
BACA JUGA:Jangan Direspons, Begini Tips Langkah Menghadapi Tindak Penipuan Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer
3. Jangan Tergiur Proses Cepat: Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang prosesnya terlalu cepat dan mudah.
Pastikan mereka melakukan verifikasi yang memadai.
4. Jaga Privasi Data Pribadi: Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak jelas.