BACAKORAN.CO – Praktik judi online di Indonesia merajalela.
Pelakunya pun dari beragam kalangan dan pekerjaan.
Termasuk anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan jajarannya.
Seperti diungkap Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, terdapat dua anggota DPR RI dan 58 staf di lingkungan DPR RI yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
BACA JUGA:Upaya Kapolda Metro Jaya dalam Memberantas Judi Online Mengundang Gelak Tawa Netizen, Kok Bisa?
Adang menginformasikan hal ini berdasarkan surat yang diterima MKD DPR RI dari Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto.
Setelah surat resmi itu dipelajari lebih lanjut, diketahui memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan dan diduga terlibat judi online.
Selain itu ada pula, sekitar 58 karyawan DPR RI yang terlibat judi online.
Perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut, terang Adang, diduga mencapai hampir Rp2 miliar.
BACA JUGA:Upaya Memberantas Judi Online, Kominfo Putus Internet Akses ke Kamboja dan Filipina! Efektif Ga Ya?
"Jumlah perputaran uangnya sekitar Rp1,926 miliar," terangnya.
Namun, angka anggota DPR RI yang terlibat judi online yang disampaikan MKD ini berbeda dengan angka yang diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khaerul Saleh.
Khaerul menyebutkan ada 82 anggota DPR RI terlibat dalam judi online.