“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.
Hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota PPLN.
BACA JUGA:Sang Idola! Sharp Aquos V6 Hape Murah Fitur Komplit di Bawah Rp1 Juta, Apa Aja Kelebihannya?
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.
Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI mengungkapkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.
Aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024.
Dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota PPLN, memiliki hubungan kerja dengan Hasyim Asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Kabarkan Penduduk Miskin Sumsel Berkurang 61 Ribu Orang
BACA JUGA:Canggih! 4 Tablet Terbaik di 2024 yang Cocok untuk Lansia, Nomor 3 Paling Laris?
Keputusan DKPP ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.