Termasuk janji tak akan menikahi perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
Nah, jika pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, Hasyim Asy’ari bersedia menerima sanksi moral dengan memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi.
Kemudian membayar denda sebesar Rp4 miliar seperti yang telah disepakati.
BACA JUGA:Ketua KPU Dipecat Atas Tindakan Asusila, Faktanya Bikin Kaget, Korban Alami Gangguan Kesehatan!
“(Uang denda Rp4 miliar) dibayarkan secara dicicil selama empat tahun," bunyi isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum dalam putusan DKPP.
Untuk diketahui, Hasyim Asy’ari menjadi teradu atas kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara tersebut digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
DKPP pun memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Korban Asusila Terbang Jauh dari Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat oleh DKPP
BACA JUGA:Setelah Resmi Diberhentikan, Mochammad Afifuddin Disiapkan Jadi Pengganti Ketua KPU Baru
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tegas Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Hasyim tidak menghadiri sidang putusan tersebut secara langsung.
Dia hadir secara daring melalui Zoom dan menanggapi putusan tersebut didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI.
BACA JUGA:DKPP Jatuhkan Sanksi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila!
BACA JUGA:Ikut Aturan PKPU, Holda Siap Mundur Dari Anggota DPRD