Tragis! Bocah SD di Pariaman Tewas Terbakar, 2 Guru Jadi Tersangka!

Selasa 09 Jul 2024 - 14:12 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Proses penahanan dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan perintah dari Kapolres, dengan pemanggilan yang dilakukan sejak 6 Juni 2024.

BACA JUGA:Pilu! Kisah Bidan Diduga Jadi Korban Malpraktik Dokter Spesialis Obsgyn di RSIA Allaudya Wonosari

BACA JUGA:Lagi, Pesawat Boeing Mendarat Darurat, Ada Masalah di Sistem, Begini Kondisi Penumpang dan Awak!

Sepupu korban, Media Madona, menyatakan lega atas penetapan tersangka meskipun sempat pesimistis dengan proses hukum yang berjalan lama.

Keluarga berharap kasus ini segera disidangkan dan para tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai.

Mereka juga menuntut sanksi terhadap sekolah sesuai janji Sekretaris Daerah Padang Pariaman.

Rekan korban yang berusia 11 tahun, yang turut menyiramkan minyak ke tubuh Aldelia, belum dipanggil karena menunggu keputusan pengadilan.

BACA JUGA:Ramalan Hard Gumay, Ayu Ting Ting Bakal Bertemu Jodoh di Tahun 2025, Sosoknya Bikin Kagum!

BACA JUGA:Ini Yang Harus Dilakukan Panwascam Selama Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum terhadap anak pelaku harus mengikuti aturan yang berlaku.

Peristiwa ini menyentuh hati banyak orang dan menimbulkan keprihatinan mendalam.

Di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman dan mendukung perkembangan anak, tragedi ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan.

Kasus tragis ini diharapkan segera dituntaskan melalui proses hukum yang adil dan transparan.

BACA JUGA:Menjadi Korban Salah Tangkap! Pegi Setiawan Berhak dapat Uang Ganti Rugi, Segini Jumlahnya...

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Identitas Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata..

Semoga kejadian ini mengingatkan semua pihak, terutama dalam lingkungan pendidikan, untuk menciptakan tempat yang aman dan kondusif bagi anak-anak.

Kategori :