Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Kunjung Terbit, Ini Alasan Jokowi!

Rabu 10 Jul 2024 - 10:42 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan kasus asusila.

BACA JUGA:Hotman Paris Penasaran Sosok CAT yang Bikin Hasyim Dipecat dari KPU? Mau Tawarin Jadi Aspri Nih..

BACA JUGA:Ini Dia 5 Janji Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Korban yang Tak Disangka-Sangka!

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP juga meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia harus melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan penggantian komisioner KPU masih menunggu Keppres tentang pemberhentian Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Terungkap! Janji Manis dan Rayuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk Lancarkan Aksi Cabul ke Anggota PPLN Den Haag

BACA JUGA:DKPP Ungkap Sumber Uang Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk Fasilitasi Anggota PPLN Den Haag, Pakai Uang Negara?

Setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, Presiden Jokowi akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk meminta sosok pengganti Hasyim.

Jadi, DPR baru bisa mulai bekerja setelah terbitnya Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari.

DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas penggantian komisioner tersebut.

Jika disepakati, pembahasan akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, kemudian ke Komisi II.

BACA JUGA:Fasilitas yang Diberikan Ketua KPU Hasyim As’ari kepada anggota PPLN Den Haag hingga Akhirnya Dipecat DKPP

BACA JUGA:Tok! Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi di Pecat Karena Kasus Asusila, Staf Istana Angkat Bicara...

Doli menegaskan bahwa pemberhentian Hasyim harus dilakukan secara sah melalui Keppres.

Kategori :