"Kegiatan ilegal driling ini, menjadi isu nasional," tegasnya.
BACA JUGA:LAGI! Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton BBM Ilegal
Kejaksaan memiliki tanggung jawab memberikan edukasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD
Permasalahan ilegal driling sangatlah komplek, yang berdampak aspek hukum, sosial serta keamanan dan ketertiban.
"Saya tidak setuju melegalkan ilegal driling, karena merupakan norma yang diatur dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU)," jelasnya.
Terlebih yang dikatakan sumur tua adalah sumur yang lahir di tahun 1970.
BACA JUGA:Polda Sumsel Panen, Dalam Dua Hari Berhasil Gerebek 2 Tempat Penimbunan BBM Ilegal
BACA JUGA:Kapolda Akui Lahan Gudang Penimbunan BBM Illegal Milik Oknum Anggota Polri tapi Sebut Tak Terlibat
Sementara sumur di Kabupaten Muba, baru berumur 1-2 tahun.
Maka itu, ia setuju dengan adanya tata kelola minyak Kabupaten Muba yang lebih baik.
"Tidaklah mungkin melegalkan ilegal driling," tegasnya lagi.
Aksi ilegal driling, terangnya, merupakan bagian dari dosa pemerintah daerah yang tidak dapat mensejahterakan masyarakatnya.
BACA JUGA:BBM Jenis Ini Jadi Pilihan Pengendara saat Arus Balik, Konsumsinya Melonjak 94 Persen!
Padahal Kabupaten Muba termasuk daerah dengan anggaran terbesar hingga Rp4 triliun.