Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis lalu (4/7).
Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19)," katanya.
Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang yang lainnya yaitu laki-laki berinisial MHP (41) dan pelaku MHP ini sendiri memiliki rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," jelasnya.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan dari pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti perangkat komputer sampai handphone yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.
BACA JUGA:Janji Jokowi Berkantor di IKN Bulan Juli Cuma Pepesan Kosong, Indikator Proyek Mangkrak?
BACA JUGA:Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Ketua KPU Secara Tidak Hormat dari Jabatannya...
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," jelasnya.