BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan yang mewajibkan semua kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi third party liability (TPL).
Aturan baru ini direncanakan berlaku mulai 2025 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan alasan di balik kebijakan ini.
Ogi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi korban kecelakaan.
BACA JUGA:Catat! Mulai 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Simak Penjelasan OJK!
Dengan sifat gotong royong dari asuransi wajib kendaraan bermotor, diharapkan dapat mencegah kerugian besar akibat kecelakaan.
Jika ada asuransi, kerugian tersebut bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Bagi konsumen asuransi, akan sangat membantu saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian pihak ketiga.
Jika konsumen memiliki asuransi, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung kerugian tersebut.
BACA JUGA:WARNING! Premi Asuransi Kesehatan Naik Terus, Bakal Tembus 40% di 2024? OJK Bocorkan Penyebabnya
BACA JUGA:Calon Nasabah Wajib Tau! KUR BRI Ada Asuransi Penting, Seperti Apa ya? Simak Informasinya..
“Itu keuntungannya," terangnya dalam Insurance Forum 2024.
Selain itu, Ogi menyebut bahwa asuransi wajib ini bisa mendorong penetrasi asuransi di Indonesia yang saat ini masih sangat lambat.
Dengan diwajibkannya asuransi kendaraan, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.