Wow! Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penggelapan 20.000 Motor Jaringan Internasional, Dikirim ke Lima Negara Ini

Kamis 18 Jul 2024 - 14:30 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp876 miliar.

BACA JUGA:Oknum Pegawai Samsat Mura Gelapkan Uang  Puluhan Pembayar Pajak

BACA JUGA:Gelapkan Tagihan Listrik Ratusan Juta, Mantan Karyawan PT Musi Banyuasin Electric Power Dijebloskan ke Penjara

Dimana kerugian korban sekitar Rp826 miliar yang dihitung dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali harga satu unit sepeda motor.

Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp49 miliar dihitung dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali nilai pajak sepeda motor.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 378, Pasal 372, Pasal 480, dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :