Kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp876 miliar.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Samsat Mura Gelapkan Uang Puluhan Pembayar Pajak
Dimana kerugian korban sekitar Rp826 miliar yang dihitung dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali harga satu unit sepeda motor.
Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp49 miliar dihitung dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali nilai pajak sepeda motor.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 378, Pasal 372, Pasal 480, dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kategori :