BACAKORAN.CO – Kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Total lebih dari 20.000 sepeda motor telah dikirim ke luar negeri oleh para pelaku dalam tiga tahun terakhir, periode 2021-Januari 2024.
Saat ini polisi berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, motor hasil tindak pidana itu dikirimkan pelaku ke lima negara tujuan, yakni Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
BACA JUGA:Aksi Licik Pegawai Bank Gelapkan Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar untuk Judi Online, Begini Modusnya!
BACA JUGA:Wow, Ahli Nuklir UGM jadi Buronan,Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar
Modus operandi para pelaku melibatkan penadah yang memesan kendaraan bermotor kepada perantara.
“Perantara kemudian mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa,” ungkapnya saat keterangan pers, hari ini, Kamis (18/7/2024).
Identitas debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp1,5 juta - Rp2 juta.
Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara.
BACA JUGA:Dituding Gelapkan Anggaran Dalam Pemberitaan Media, Pj Bupati Ini 'Melawan', Ini yang Dilakukannya
BACA JUGA:Terlalu! Gelapkan 10 Ton Beras, Uangnya Digunakan Sopir Truk Ini Untuk Foya-foya Main Perempuan
Kendaraan tersebut lantas diberikan kepada penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah.
Setelah jumlah kendaraan mencapai sekitar 100 unit, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk memuat barang ke dalam kontainer dan mengekspornya ke luar negeri.
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu NT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI sebagai perantara (pencari penadah), HM sebagai perantara (pencari debitur), dan WS sebagai eksportir.