Namun, di Indonesia, peraturan tentang poligami berbeda dengan hukum agama.
Menurut Ustaz Abdul Somad, berdasarkan hukum Republik Indonesia, seorang suami yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari istri pertamanya.
Tanpa izin tersebut, pernikahan kedua dianggap tidak sah secara hukum negara.
BACA JUGA:Jangan Kaget! Ternyata Ada 3 Ghibah yang Dibolehkan, Ini Kata Ustaz Abdul Somad..
Prosedur yang harus diikuti menurut hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Suami harus meminta istri pertama untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia ridha dan setuju suaminya menikah lagi. Surat ini harus ditandatangani di atas materai.
2. Surat pernyataan tersebut kemudian dibawa ke pengadilan.
3. Pengadilan akan memanggil istri pertama dan suami untuk verifikasi surat pernyataan tersebut. Istri pertama akan ditanya apakah benar ia yang menandatangani surat dan apakah ia setuju dengan pernikahan tersebut.
BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Soroti Kepergian 5 Sosok Kontroversial Nahdliyin ke Israel: Banyak yang Terkejut!
4. Jika semua syarat terpenuhi, pengadilan akan memberikan izin dan pernikahan kedua dapat dilaksanakan secara sah.
Tanpa mengikuti prosedur ini, istri pertama memiliki hak untuk menuntut suami ke pengadilan jika suami melakukan poligami tanpa seizinnya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi suami yang ingin berpoligami untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku demi menghindari masalah hukum di kemudian hari
Ustaz Abdul Somad menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hukum agama dan hukum negara dalam konteks poligami.
BACA JUGA:Mengupas Tragedi Karbala: Sejarah Sedih di Hari Asyura Versi Ahlussunah, Gini Kata Gus Baha..