BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Soroti Kepergian 5 Sosok Kontroversial Nahdliyin ke Israel: Banyak yang Terkejut!
Ia mengingatkan bahwa meskipun secara agama pernikahan bisa dianggap sah tanpa izin istri pertama.
Kepatuhan terhadap hukum negara tetap penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari konflik hukum.
Menurut Ustaz Abdul Somad, di Batam, misalnya, ada pengadilan yang khusus menangani kasus poligami dan mengatur prosedur yang harus diikuti.
Demikian pula di kota-kota lain seperti Pekanbaru, ada kantor pengadilan yang bisa dikunjungi untuk mengurus perizinan poligami sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:9 Amalan Dahsyat Banget di Bulan Muharram yang Wajib Kamu Coba, Salah Satunya Taubat!
Poligami memang diperbolehkan dalam Islam, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing.
Ustaz Abdul Somad menyarankan agar suami yang ingin berpoligami berbicara dengan istri pertama dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
Dengan demikian, pernikahan kedua dapat berjalan dengan sah, baik secara agama maupun hukum negara.
Sehingga terhindar dari konflik dan masalah hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:8 Amalan Dahsyat di Bulan Muharram yang Wajib Kamu Coba, Nomor 5 Bikin Hati Adem!
BACA JUGA:7 Amalan Dahsyat Bulan Muharram yang Wajib Kamu Coba, Nomor 6 Bikin Hati Istri Meleleh!
Ingat, transparansi dan komunikasi yang baik dengan pasangan sangat penting untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga.
Terutama ketika berencana untuk melakukan poligami.