BACAKORAN.CO - Poligami dalam Islam sering menjadi topik yang kontroversial dan memicu banyak pertanyaan.
Salah satunya adalah Apakah seorang suami boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama?
Ustaz Abdul Somad, memberikan penjelasan yang rinci mengenai hal ini.
Yang membahas dari sudut pandang agama dan hukum negara.
BACA JUGA:Jangan Galau! Ini 7 Cara Keren Hadapi Masalah ala Ustaz Hanan Attaki, Wajib Dicoba Nih
BACA JUGA:Benarkah Umat Islam Cuma Sampai 1500 Hijriyah? Kuy Simak Kata Ustad Zulkifli Muhammad Ali!
Yuk simak sampai selesai agar kamu ngga salah memahaminya.
Pandangan Agama Islam
Menurut Ustaz Abdul Somad, dari segi agama Islam, pernikahan dianggap sah jika telah memenuhi rukun dan syarat nikah.
Rukun dan syarat tersebut meliputi adanya mahar, ijab qobul, wali, dan dua orang saksi.
Sebagai contoh, jika seseorang mengucapkan ijab qobul dengan mahar seperangkat alat salat dan sebentuk cincin emas, pernikahan tersebut sah secara agama.
Tidak ada syarat yang mengharuskan izin dari istri pertama dalam hukum fikih Islam untuk sahnya pernikahan tersebut.
Pandangan Hukum Negara