BACA JUGA:Innalillahi, Hamzah Haz Mantan Wakil Presiden Indonesia Ke-9 Meninggal Dunia, Ini Profilnya!
b. Tinggal selama 10 tahun: Menempatkan dana sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp. 10,6 miliar).
Dengan keuntungan yang akan diperoleh Shin Tae Yong setelah memiliki Golden Visa, ia bisa tinggal di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun.
Selain itu, ia juga akan mendapatkan kemudahan dalam masuk dan keluar Indonesia serta tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas di kantor imigrasi.
Kategori :