BACAKORAN.CO – Fasilitas Golden Visa resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diluncurkannya fasilitas Golden Visa ini pun disambut antusias para ekspatriat atau warga negara asing.
Terbukti, saat ini terdata sudah ada 300 warga negara asing (WNA) yang mendaftar untuk mendapatkan Golden Visa dari Imigrasi Indonesia.
"Sudah ada 300 pendaftar (Golden Visa). Saya juga terkejut karena jumlahnya sangat banyak," ungkap Jokowi saat peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Shin Tae Yong Pelatih Timnas Indonesia, Terima Golden Visa dari Jokowi: Inilah Keuntungannya!
BACA JUGA:Layanan Pulih Sepenuhnya, Ditjen Imigrasi Minta Warga Reset, Instal Ulang M-Paspor, Jika Tidak..
Adapun Golden Visa merupakan izin tinggal jangka panjang yang diberikan kepada WNA yang memenuhi syarat.
Masa berlaku Golden Visa antara lima hingga sepuluh tahun.
Program ini bertujuan untuk menarik individu dan perusahaan yang berkontribusi signifikan terhadap ekonomi dan citra Indonesia di kancah global
Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, terdapat sembilan kategori bidang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Golden Visa, yaitu: individu dan perusahaan di sektor investasi, pengusaha investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia, dan perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, serta pejabat perusahaan investasi.
BACA JUGA:PDN Diserang Ransomware, Data Imigrasi Dipindah, Ini Layanan Computing yang Bakal Dipakai!
BACA JUGA:Sistem PDN Down, Antrean Penumpang Pesawat Mengular di Loket Layanan Keimigrasian Bandara Soetta!
Lalu, warga asing keturunan Indonesia, diaspora, dan talenta global.
Mereka mereka yang menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua pun dapat memenuhi kriteria untuk mendapatkan Golden Visa.
Jokowi pun menegaskan jika Golden Visa hanya diberikan kepada pelancong berkualitas tinggi.