Polisi Temukan 3 Jenis Narkoba, Petani di Kabupaten Lahat ini Diduga Pengedar

Selasa 30 Jul 2024 - 16:44 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Benar-benar memperihatinkan. Seorang petani di Desa Jentikan Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan kedapatan memiliki, menyimpan dan diduga menggunakan 3 jenis narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Polisi menduga petani yang diketahui bernama Pinsi (47) itu adalah "pemain" atau pengedar narkoba.

Pria bertubuh tegap itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lahat dalam penyergapan yang dipimpin AKP Arnol Amri SH pada Minggu dinihari 28 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

Pinsi di sergap saat berada di dalam pondoknya di Desa Jentikan. Saat petugas datang, dia tengah terlelap tidur sehingga tak sempat melarikan diri maupun melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Bukan Narkoba, Sesuatu di Dalam Koper yang Disamarkan Baju dan Makanan Buat Aktor dan Produser Film Bollywood

BACA JUGA:Polisi Ungkap Alasan Virgoun dan Teman Dekat Wanitanya PA Konsumsi Narkoba, Ngakunya Dipakai Buat…

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menjelaskan, setelah mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya di luar dugaan,  pria yang bermukim di desa yang jauh dari keramaian kota itu kedapatan menyimpan 3 jenis narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti  berupa 10 paket serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 9,53 gram, 1 paket daun kering diduga ganja dengan berat brutto 72,70 gram, 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,59 gram.

Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi ditemukan di dalam jaket dan wadah plastik, sementara ganja ditemukan terselip di atap pondok.

BACA JUGA:KPK Sidak Kemendikbudristek Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Ambil Data Ini!

BACA JUGA:Mendadak Panitia Piala Presiden 2024 Minta Maaf Soal Tiket Semi Final, Ada Apa Ya?

Selain itu turut diamankan sejumlah  benda yang diduga di gunakan pelaku untuk jual beli narkoba  seperti timbangan digital, wadah plastik, pipet plastik, dan bal plastik klip transparan.

"Penangkapan dilakukan petugas setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang di sampaikan masyarakat,"kata Aiptu Lispono, Selasa 30 Juli 2024.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu dan ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial Robot di Desa Lawang Agung,"jelas Aiptu Lispono.

"Sementara untuk narkoba goolongan I yaitu ganja, tersangka mengaku memperolehnya dari seseorang berinsial HR di Kabupaten Empat Lawang," ungkapnya.

BACA JUGA:Info Ternak, Cara Membuat Pakan Alternatif dari Ampas Singkong untuk Kambing, Berikut Prosesnya...

BACA JUGA:Info Ternak, Kenali Makanan yang Baik Untuk Kura-Kura Darat Jenis Rusia Sebelum Adopsi, Apa Aja Ya?

Akibat perbuatannya, tersangka dapat di jerat pasal primer Pasal 114 ayat (1) dan pasal subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dituduh memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kategori :