BACAKORAN.CO – Masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diperpanjang setiap tahunnya.
Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Mulai dari kartu tanda penduduk (KTP) asli dengan alamat sesuai tertera di STNK dan STNK asli.
Namun, ke depan bakal diterapkan aturan baru untuk perpanjangan masa berlaku STNK.
BACA JUGA:Tanpa Calo! Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat dengan Mudah, Siapkan Biaya Segini...
Setiap pemilik yang hendak memperpanjang STNK harus disertai dengan dokumen lulus uji emisi dari dinas lingkungan hidup (DLH).
Hanya saja, aturan ini baru akan diberlakukan di Jakarta.
Kepala DLH Jakarta Asep Kuswanto, menyatakan aturan tersebut sedang dirumuskan bersama beberapa pihak terkait.
Hasil uji emisi kendaraan akan menjadi dasar untuk penentuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:Langkah Tegas Pemerintah Palembang, STNK Mati 5 Tahun Langsung Diblokir
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota
Saat ini, terang Asep, pihaknya tengah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD) guna memastikan perpanjangan STNK ke depannya harus melalui uji emisi.
Bukti pembayaran PKB menjadi dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, maka pembayaran PKB tidak dapat dilakukan.