PENGUMUMAN! Perpanjangan Masa Berlaku STNK Wajib Lulus Uji Emisi, Mulai Kapan Berlaku?

Jumat 02 Aug 2024 - 07:52 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sehingga STNK kendaraan tersebut menjadi tidak sah.

BACA JUGA:Tindak Pelanggar Lalin, Polisi Kombinasikan Dua Skema Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2024, Apa Tuh?

BACA JUGA:Gak Takut Kena Tilang Lagi! Berikut 4 Tips Memilih Aksesoris Motor Matic: Mulai dari Kanlpot Hingga Ukuran Ban

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak Februari 2023.

Namun belum diterapkan secara efektif.

Asep pun mengklaim pihaknya akan menyiapkan fasilitas uji emisi langsung di kantor Samsat, tempat perpanjangan STNK dilakukan.

BACA JUGA:Yo Wes, Jangan Ribet! Cek Panduan Lengkap Bayar Denda Tilang Secara Online Terbaru 2024

BACA JUGA:Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya

"Nanti di beberapa Samsat, kami akan menyiapkan mobil uji emisi untuk memeriksa kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," jelas Asep dilansir bacarakoran.co dari Antara.

Selain itu, katanya, tilang uji emisi akan diberlakukan tahun ini.

Penerapan ini sudah dibicarakan dengan kepolisian dan akan dimasukkan dalam penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tilang uji emisi ini dilakukan berdasarkan aturan bahwa setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

BACA JUGA:1.000 Lebih Pelanggar Lalin Ditilang Etle, Mudik Lebaran 2024 Terjadi 214 Kecelakaan, Yang Meninggal Segini

BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Terapkan Aturan Ganjil-Genap Jelang Mudik Lebaran 2024

Hasil uji emisi tersebut akan digunakan sebagai dasar penentuan tarif PKB.

Kategori :