Sehingga STNK kendaraan tersebut menjadi tidak sah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak Februari 2023.
Namun belum diterapkan secara efektif.
Asep pun mengklaim pihaknya akan menyiapkan fasilitas uji emisi langsung di kantor Samsat, tempat perpanjangan STNK dilakukan.
BACA JUGA:Yo Wes, Jangan Ribet! Cek Panduan Lengkap Bayar Denda Tilang Secara Online Terbaru 2024
BACA JUGA:Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya
"Nanti di beberapa Samsat, kami akan menyiapkan mobil uji emisi untuk memeriksa kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," jelas Asep dilansir bacarakoran.co dari Antara.
Selain itu, katanya, tilang uji emisi akan diberlakukan tahun ini.
Penerapan ini sudah dibicarakan dengan kepolisian dan akan dimasukkan dalam penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Tilang uji emisi ini dilakukan berdasarkan aturan bahwa setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Terapkan Aturan Ganjil-Genap Jelang Mudik Lebaran 2024
Hasil uji emisi tersebut akan digunakan sebagai dasar penentuan tarif PKB.