BACAKORAN.CO -- Melihat teman wanita nya keluar dari kos-kosan dengan pria lain, Junaidi (40) warga Talang Sako kelurahan Sukajadi kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan emosi.
Dia terbakar cemburu hingga berniat menghabisi nyawa teman wanitanya yang diketahui bernama Meilani Lucyana (30) warga Jalan Jati RT 10 RW 03 Kelurahan Bencah Kesuma, Kecamatan Kebun, kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang merantau di Kota Prabumulih.
Dengan sebilah parang, Junaidi membacok kepala dan tangan Meilani Lucyana hingga wanita itu terkapar bersimbah darah.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis 1 Agutus 2024 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Anak DPR Bebas, Kang Asep: Bukti Lengkap, Hakim Cuma Butuh Hiburan!
Nyawa Meilani Lucyana dapat terselamatkan setelah dinihari itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih yang sedang patroli mendengar keributan itu. Meilani dibawa untuk mendapat perawatan medis, sementara Junaidi digelandang petugas ke kantor polisi beserta barang bukti sebilah parang.
Keterangan yang dihimpun, dari keterangan Junaidi kepada aparat kepolisian, peristiwa berdarah dini hari itu berawal ketika sekira pukul 01.00 WIB, Junaidi yang pulang dari salah satu cafe melewati tempat kos-kosan korban.
Ketika itulah dia teman wanitanya Meilani Lucyana keluar dari kosan bersama seorang laki-laki. Diduga Junaidi yang selama ini menaruh hati terhadap Meilani terbakar cemburu.
Dalam keadaan emosi, sekira jam 01.30 WIB, Junaidi pergi ke warung di depan Rumah Makan Siang Malam untuk minum-minum.
BACA JUGA:Kurir 60 kg Sabu-sabu Terancam Pidana Mati, Bosnya Belum Tertangkap
BACA JUGA:3 Kali Juara, Arema Masih Lapar Gelar di Piala Presiden, Hati-Hati Borneo FC!
Ketik hendak pulang, dia mengaku melihat ada sebilah senjata tajam jenis parang di sudut warung. Tanpa meminta izin kepada pemilik warung, Junaidi mengambil parang tersebut dan diselipkannya di pinggang sebelah kanan.
Junaidi diduga sudah berniat menggunakan senjata tajam tersebut untuk menganiaya teman wanitanya Meilani Lucyana.
Selanjutnyaa sekira pukul 04.00 WIB, Junaidi bertemu dengan korban yang sedang jalan kaki menuju kosannya tepatnya di Gang Samosir, Kelurahan Prabumulih Utara, Kecamatan Prabumulih Timur. Junaidi langsung menghampiri korban hingga terjadilah cekcok mulut.
Ditengah pertengkaran itu, Junaidi yang emosi tinggi dan diduga dibawah pengaruh minuman keras langsung mengeluarkan sebilah parang yang di bawanya dari warung dan langsung membacok korban ke bahu sebelah kiri sebanyak 1 kali, pundak 1 kali.
BACA JUGA:Terungkap! Pembunuhan Pemimpin Hamas Haniyeh Direncanakan Sejak Lama, Bom Diselundupkan ke Kediaman?
BACA JUGA:Cukup Dengan Teriak, Gregoria Langsung Amankan Tiket Perempat Final Olimpiade Paris 2024
Tak pelak korban ambruk. Junaidi ternyata semakin beringas dan kembali membacok kepala korban berkali-kali.
Diduga ketika itu korban berusaha melindungi kepalanya dengan tangannya hingga engakibatkan jari manis tangan kanan korban putus.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dikonfirmasi Jumat pagi 2 Agustus 2024 membenarkan kejadian tersebut. "Pelakunya sudah kita amankan berikut barang-bukti," katanya.
"Pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih sedang patroli, terdengar jeritan perempuan. Kemudian aggota Tim Opsnal mendatangi suara tersebut dan melihat 1 perempuan sudah tergeletak di dalam kosan tempat tinggal korban dalam keadaan luka bacok pada kepala dan jari manis sebelah kanan terputus," urainya.
Setelah mendatangi tempat kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari TKP.
Lalu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:4 Pilihan Pelapis dan Penutup Lantai Terbaik yang ‘Sulap’ Garasi Makin Keren dan Stylish
BACA JUGA:Viral! Imane Khelif Dituding Transgender di Pertandingan Tinju Olimpiade 2024, Ini Keputusan IOC
"Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah parang bergagang karet warna hitam, 1 buah handpone android jenis oppo A7S (milik korban), 1 buah baju tanktop crop warna hitam, 1 buah baju warna biru dengan motif bunga warna kuning dan 1 buah celana jenis rok pendek warna abu-abu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 354 KUHP Junto 351 ayat 2 kasus tindak pidana penganiayaan berat.