BACAKORAN.CO – Aturan baru terkait pendirian rumah ibadah di Indonesia tengah disiapkan pemerintah.
Dalam aturan baru, rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) bakal dihapuskan sebagai syarat pendirian rumah ibadah.
Padahal, selama ini, pendirian rumah ibadah di Indonesia harus mendapat rekomendasi FKUB.
Ke depan, syarat pendirian rumah ibadah cukup mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:Miris! Remaja di Kota Batu Terduga Teroris, Menjalankan Rencana Peledakan 2 Rumah Ibadah...
BACA JUGA:Respons Usulan Kemenag, Kemendagri Restui Bantuan Rumah Ibadah Pakai APBD, Ini 3 Skenarionya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aturan baru ini telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.
Nantinya, aturan perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan ditetapkan dalam peraturan presiden (perpres).
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja, FKUB tidak diperlukan," ujar Yaqut.
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung langkah ini.
BACA JUGA:DPR RI Bentuk Pansus Angket Selidiki Temuan Pelaksanaan Haji 2024, Kemenag Waswas?
Ketua Umum PGI Gomar Gultom menyatakan rencana tersebut sejalan dengan usulan PGI yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Yaqut, dan Tito Karnavian sejak lama.
Menurut Gultom, sangat aneh ketika otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa terhambat oleh rekomendasi FKUB.
“FKUB bukan aparatur negara," cetusnya.