Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Agustinus Heri Wibowo menyatakan aturan rekomendasi cukup dari Kemenag sebagai langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.
Namun, Romo Heri juga mengingatkan Kemenag harus memperhatikan pasal-pasal lain yang terkait agar tidak menjadi jalan untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah.
Termasuk kebutuhan tempat ibadah.
BACA JUGA:Sekjend Kemenag : Jangan Sampai Mahasiswa Mencari Dosen Pembimbing Sampai Kehilangan Kontak
BACA JUGA:Wow ! Terbesar Dalam 6 Tahun Terakhir, Kemenag Siapkan Ribuan Formasi CPNS dan CPPPK
Ia pun mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB akan benar-benar memudahkan pendirian rumah ibadah.
Pasalnya, ini masih akan bergantung pada sikap kepala daerah.
Romo Heri menekankan para pejabat di pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk menerbitkan perizinan tersebut.
Ia berharap kepala daerah benar-benar menjalankan tugas mereka untuk memberikan pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi.
BACA JUGA:Pejabat Kemenag Minta Boikot Produk Israel Jangan Digeneralisir, Begini Alasannya
BACA JUGA:Gus Miftah Bandingkan Suara Masjid dengan Dangdut, Begini Tanggapan Jubir Kemenag!
Sehingga semua umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman, termasuk memiliki tempat ibadah.