Rekomendasi FKUB Dihapus dari Syarat Dirikan Rumah Ibadah, Cukup Kantongi Ini!

Selasa 06 Aug 2024 - 11:26 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Oleh karenanya, rekomendasi dari Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota dinilai lebih masuk akal.

BACA JUGA:1.301 Jamaah Meninggal Dunia, Dominasi Haji legal, Kemenag: Begini Tahapan Haji Tahun Depan

BACA JUGA:Judi Online Makin Meresahkan! Kemenag Minta Penghulu Edukasi Calon Pengantin Tentang Judol, Ini Katanya...

“Karena mereka (kemenag kabupaten/kota) juga aparatur negara," cetusnya.

Namun, Pendeta Gomar Gultom masih ragu apakah perubahan aturan ini akan benar-benar mempermudah pendirian rumah ibadah.

Dikatakan, izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

Penghapusan syarat rekomendasi FKUB, terang Gomar, tak menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah bakal menjadi lebih mudah.

BACA JUGA:Salut! Kemenag Upayakan Jamaah Lansia Dapat Pelayanan yang Ramah Selama Proses Haji

BACA JUGA:Kemenag: Garuda Indonesia Gagal Berikan Layanan Terbaik ke Jamaah Haji Indonesia, 4 Masalah Ini Pemicunya

PGI pun mempertanyakan sikap kepala daerah nantinya.

Mengingat masih ada kasus pendirian rumah ibadah yang dipersulit.

Ia menyebutkan izin rumah ibadah sering dijadikan komoditas atau alat politik oleh pejabat daerah.

"Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), termasuk AMDAL suara, dan layak fungsi atau keamanan gedung," cetus Gomar.

BACA JUGA:Kemenag Buka Lowongan Isi Jabatan Eselon II, Catat Tanggal Pendaftarannya!

BACA JUGA:Kemenag Buka Lowongan Penghulu Ahli Pratama, Jumlahnya 3.641, Siapkan Dirimu!

Senada dengan PGI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) pun mengapresiasi rencana penyederhanaan proses pembangunan rumah ibadah.

Kategori :