Oleh karenanya, rekomendasi dari Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota dinilai lebih masuk akal.
BACA JUGA:1.301 Jamaah Meninggal Dunia, Dominasi Haji legal, Kemenag: Begini Tahapan Haji Tahun Depan
“Karena mereka (kemenag kabupaten/kota) juga aparatur negara," cetusnya.
Namun, Pendeta Gomar Gultom masih ragu apakah perubahan aturan ini akan benar-benar mempermudah pendirian rumah ibadah.
Dikatakan, izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.
Penghapusan syarat rekomendasi FKUB, terang Gomar, tak menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah bakal menjadi lebih mudah.
BACA JUGA:Salut! Kemenag Upayakan Jamaah Lansia Dapat Pelayanan yang Ramah Selama Proses Haji
PGI pun mempertanyakan sikap kepala daerah nantinya.
Mengingat masih ada kasus pendirian rumah ibadah yang dipersulit.
Ia menyebutkan izin rumah ibadah sering dijadikan komoditas atau alat politik oleh pejabat daerah.
"Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), termasuk AMDAL suara, dan layak fungsi atau keamanan gedung," cetus Gomar.
BACA JUGA:Kemenag Buka Lowongan Isi Jabatan Eselon II, Catat Tanggal Pendaftarannya!
BACA JUGA:Kemenag Buka Lowongan Penghulu Ahli Pratama, Jumlahnya 3.641, Siapkan Dirimu!
Senada dengan PGI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) pun mengapresiasi rencana penyederhanaan proses pembangunan rumah ibadah.