Dalam permasalahan ini, ada sanksi tegas untuk menindak pelaku tamabang ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berikut ini adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku tambang ilegal.
1. Pidana Penjara
Pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
BACA JUGA:Heboh! 3 Orang Suku Togutil Pedalaman Hutan Halmahera Datangi Pekerja Tambang, Ada Apa?
2. Denda
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
3. Eksplorasi Tanpa Hak
Melakukan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 158 UU tersebut.
4. Pemalsuan Dokumen
Memberikan laporan atau keterangan palsu terkait kegiatan pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
BACA JUGA:10 Fakta Unik Tentang Bangka Belitung, Salah Satu Penghasil Tambang Terbesar yang Lagi Viral
Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.