Kasus Vina Memanas! Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana Digelar Hari ini di Padepokan

Jumat 09 Aug 2024 - 02:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Kasus Vina yang telah menyita perhatian publik semakin memanas dengan rencana pelaksanaan Sumpah Pocong antara Saka Tatal dan Iptu Rudiana.

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialyanti, prosesi ini akan digelar di Padepokan Amparanjati, Klumbon, Cirebon, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Persiapan untuk pelaksanaan Sumpah Pocong tersebut sudah rampung, termasuk penyediaan kain kafan yang akan digunakan dalam ritual ini.

Menurut Titin, keputusan untuk menggelar Sumpah Pocong ini merupakan jawaban atas tantangan dari pihak Iptu Rudiana.

BACA JUGA:Waduh! Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Lapor Kesaksian Palsu Aep Ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan Restitusi, Polda Jabar Masih Bungkam!

Yang sebelumnya mengklaim siap menjalani sumpah tersebut.

"Kita sudah siapkan semuanya di Padepokan Amparanjati. Pak Farhat Abbas dan Pak Krisna Murti serta tim kuasa hukum lainnya akan hadir untuk mendampingi Saka Tatal," ujar Titin dalam pernyataan resminya.

Fokus dari Sumpah Pocong ini adalah untuk menegaskan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan Eki dan Vina.

Titin menegaskan, "Materi sumpahnya adalah bahwa Saka Tatal tidak bersalah, bahwa dia dianiaya dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya."

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Identitas Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata..

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Hakim Sebut Status Tersangka Kasus Vina ini Tidak Sah dan Tak Sesuai Prosedur Hukum...

Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya telah lama menyatakan bahwa mereka dijebak dalam kasus ini.

Titin juga menambahkan bahwa prosesi sumpah ini penting untuk memperkuat posisi hukum kliennya.

Mengingat upaya hukum yang dilakukan sebelumnya, termasuk pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Kategori :