Kasus Vina Memanas! Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana Digelar Hari ini di Padepokan

Jumat 09 Aug 2024 - 02:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Permohonan PK biasanya hanya dapat dilakukan satu kali, kecuali ada bukti baru yang ditemukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berikut informasi selengkapnya tentang informasi ciri-ciri tersangka ksus pembunuhan Vina Cirebon dari Terbitan DPO Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Identitas Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata..

BACA JUGA:Tanggapan Polda Jabar Pasca Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Netizen Geram Tanpa Permintaan Maaf!

Polda Jawa Barat sedang gencar mengungkap ciri-ciri tiga buronan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat.

Kasus ini mencuat kembali setelah viral di media sosial dan diangkat ke layar lebar dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.

Delapan tahun lalu, tepatnya pada 2016, kasus tragis ini mengguncang masyarakat Cirebon.

Vina Dewi dan Muhammad Rizky menjadi korban kebiadaban kawanan geng motor yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.

BACA JUGA:Kontroversi! Eksploitasi Trauma Keluarga, Film Vina Sebelum 7 Hari, Penonton Tembus 1 Juta...

BACA JUGA:Siap Siap! Sebentar Lagi Film Vina Sebelum 7 Hari Akan Segera Tayang di Bioskop, Yuk Cek Disini Sinopsisnya...

Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, namun baru delapan yang berhasil ditangkap.

Tiga tersangka lainnya masih menjadi buronan hingga saat ini.

Kisah tragis Vina kembali menjadi perbincangan netizen setelah diangkat ke film layar lebar.

Film ini berhasil menggugah kembali ingatan masyarakat akan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia Pembawa Jamaah Haji Terbakar di Udara, Ini Kronologinya..

BACA JUGA:Bisnis Narkoba Masih Lancar, Kurir Ini Saja Sudah 3 Kali Antar Ratusan Butir Pil Ekstasi

Kategori :