"Saka Tatal yakin betul dia tidak terlibat dalam perbuatan itu, dan sumpah ini diharapkan bisa membuka mata hati dari tim kuasa hukum Bapak Rudiana," kata Titin.
Rangkaian acara Sumpah Pocong akan dimulai setelah sholat Jumat di daerah Klumbon, Cirebon.
Prosesinya sendiri diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan Padepokan Amparanjati.
Menurut Titin, Sumpah Pocong ini akan dilakukan persis seperti ritual memandikan jenazah, menggunakan bunga dan wewangian, serta kain kafan yang sudah disiapkan.
Meskipun persiapan telah matang, pelaksanaan Sumpah Pocong ini mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, termasuk praktisi hukum Rasman Arief Nasution.
BACA JUGA:Fakta Terbaru Kasus Vina Setelah Pegi Perong Ditangkap! Barang Bukti Apa yang Ditemukan?
Melalui sambungan telepon, Rasman menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap ritual ini.
"Sumpah Pocong belum diatur dalam hukum acara apapun, baik KUHP, KUHAP, bahkan di peradilan agama sekalipun. Ini hanya sebuah budaya, bukan bagian dari sistem peradilan," tegas Rasman.
Meski demikian, tim kuasa hukum Saka Tatal tetap bersikukuh melaksanakan sumpah ini sebagai bentuk keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah.
Sumpah Pocong, meskipun bukan bagian dari prosedur hukum resmi, diharapkan dapat memberikan tekanan moral bagi pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Eksklusif! Kasus Vina Semakin Rumit Pelaku Buka Suara: Polisi Salah Tangkap dan Bukti Visum Berbeda
Serta menjadi bukti keseriusan dari pihak Saka Tatal dalam memperjuangkan keadilan.