BACA JUGA:Gila! Ribuan Warga Palestina di Khan Younis Diusir Israel, Tidur di Jalanan Tanpa Tenda dan Makanan
Namun, setelah polisi melakukan proses digital forensik terhadap handphone milik AP, ditemukan bukti yang tidak bisa dibantah.
Polisi menemukan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan oleh Audrey dalam keadaan masih utuh dan jejak percakapan AP dengan pengguna Twitter atau akun media sosial lainnya.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari penangkapan AP, polisi menyita dua unit ponsel, satu unit laptop, serta satu flashdisk yang berisi video syur Audrey Davis.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Beasiswa ADB-JSP Program S2 Jepang Tahun 2025, Simak Disini Syaratnya...
BACA JUGA:Prihatin Korban Angin Kencang Pj Bupati Perintahkan BPBD Lakukan Perbaikan 3 Rumah yang Rusak
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.