Riza Fahlevi Mengaku Tak Tahu Teknis Proyek, PH Terdakwa Sebut Saksi Cari Aman

Selasa 13 Aug 2024 - 09:25 WIB
Reporter : Tommy Kurniawan
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Drs Riza Fahlevi, Senin 12 Agustus 2024 dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia di dudukan sebagai saksi dalam kasus pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tahun anggaran 2022 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp Rp719,6 juta

Kasus itu diketahui menjerat tiga orang sebagai terdakwa. Mereka yaitu  mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Drs Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian 2 terdakwa lainnya yaitu penyedia jasa atau pelaksana kegiatan Indra ST dan Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan, Adi Putra.

BACA JUGA:Wedew! Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Anggaran Rp 428 Juta

BACA JUGA:Terungkap! 5 Fakta Skandal Video Syur Audrey Davis: Motif Sakit Hati hingga Berbagi Fantasi...

Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus itu,  Majeis Hakim Tipikor yang diketuai Pitriadi SH MH tersebut mencecar Riza Pahlevi terkait proyek yang menggunakan pagu anggaran  Rp2,3 Miliar itu.

Hanya saja Majelis Hakim nampak kurang puas dengan jawaban Riza Pahlevi yang dalam setiap pertanyaan mengaku tidak tahu khususnya soal teknis kegiatan pembangunan sekolah baru tersebut.

"Saya secara teknisnya tidak tahu, karena dalam hal ini sudah ada KPA dan PPK. Bahkan dengan pemenangan tender pun saya tidak tahu,"katanya.

"Seharusnya, memang ada laporannya, tapi tidak ada laporan dari PPK dan PPTK dan saya juga tidak menanyakan kegiatan itu," kata Riza Pahlevi yang nampak tegang.

BACA JUGA:3 Agenda Utama Rapat Pleno Penunjukan Plt Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga, Digelar Malam Ini!

BACA JUGA:Segera Klaim Rp150.000 di 8 Link Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru Tanpa Pakai KTP dan NIK, Langsung Cair!

"Selaku Pengguna Anggaran,  saya telah menguasakan sepenuhnya semua kepada KPA di Dinas Pendidikan Sumsel," ucap Riza Pahlevi seakan bisa lepas tangggungjawab.

Riza Pahlevi mengaku baru tahu ada jika proyek itu ada persoalan setelah diperiksa pihak Kejaksaan. "Tahunya setelah di BAP Jaksa," katanya enteng.

Dihadapan Riza Pahlevi dan dua saksi lainnya yang hadir dalam persidangan yaitu Iskandar, ASN Dinas Pendidikan Sumsel dan Yudhi Afriansyah Karyawan Swasta,  Hakim menekankan bahwa sejak awal perencanaan proyek USB tersebut sudah sembrono atau sembarangan.

Hakim mencontohkan, seperti gambar sekolah yang  awalnya tidak ada kemiringan. "Tapi sewaktu pengerjaan ada kemiringan sehingga harus dibuat CCO,"jelas Hakim.

BACA JUGA:21 Kode Voucher Shopee Hari Ini 13 Agustus 2024: Spesial Live Diskon Rp100.000, Potongan Harga Murah 50K

BACA JUGA:Musuhan Sama Tetangga? Hati-hati Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Percuma Sholat Susah Masuk Surga Kalau Begitu Lho!

"Masalahnya ini katanya ada CCO, tetapi CCO tidak dilampirkan dalam syarat pengajuan pencairan. Jadi CCO ini dari mana," tandas Hakim.

CCO adalah contract change order atau perubahan pekerjaan proyek konstruksi dalam bentuk perubahan kontrak.

CCO dalam proyek konstruksi merupakan kegiatan merubah lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan biaya pelaksaan.

Terkait SK Kabid SMA dan peralihan jabatan KPA dari Masherdata kepada Joko Edi Purwanto, Riza Pahlevi mengungkap hal itu lantaran KPA yang lama telah mengundurkan diri.

BACA JUGA:6 Saus Halal yang Enak Berkualitas Plus Murah dan Bebas Afiliasi Israel, Kuy Boikot ABC & Jawara Sekarang!

BACA JUGA:11 HP Oppo RAM 12 GB Terbaik 2024, Kamera Ultrawide, Mulai dari Rp2 Jutaan Aja, Dijamin Gak Bakal Nyesel!

Sementara itu, kuasa atau Penasehat Hukum (PH)  terdakwa Joko Edi Purwanto yaitu Hapis Muslim SH dalam persidanga itu mengatakan bahwa penunjukan kliennya sebagai KPA sudah sesuai dengan SK Gubernur Sumsel tanggal 26 April 2022. Sedangkan untuk peralihan antara Kabid SMA itu berlangsung pada bulan Oktober.

Karena itulah kata dia keterlibatan kliennya dalam proyek tersebut tidak ada sama sekali.  Sebab kata Hapis Muslim, dari keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi yang mengatakan peralihan antara Masherdata kepada Joko Edi Purwanto dilakukan sekitar bulan Oktober.
 
"Artinya, proyek tersebut sudah berjalan dan hampir selesai, tadi juga kita menunjukkan bukti PHO dihadapan majelis hakim yang menjadi dasar pencairan," tegas Hapis Muslim.

Dari keterangan saksi Iskandar juga menerangkan bahwa mereka menerima berita acara serah terima dari kontraktor. Dan juga berdasarkan PHO yang dilaksanakan pada 9 November 2022.

BACA JUGA:Miris, Dimasa Pensiun Mantan Inspektur Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi 3 Kegiatan

BACA JUGA:KPK Bongkar Kasus Baru Indikasi Dugaan Korupsi Bansos Presiden Senilai Rp125 M, Ini Modus dan Tersangkanya

"Itu sudah jelas dituangkan bahwa kontraktor melaksanakan pekerjaan dengan baik dan itulah menjadi dasar adanya pencairan hingga tahap ke II," ucapnya.

Karenanya, dia menilai dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, bahwa menetapkan Joko Edi Purwanto menjadi tersangka dan sekarang menjadi terdakwa terkesan sangat dipaksakan.

"Kemudian dari keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan tadi yang menjadi catatan kami, saksi hanya mengambil posisi aman,"katanya.

"Sekelas Kepala Dinas tidak mengetahui proyek tersebut sangat mustahil, bahkan jarum jatuh pun dia seharusnya tahu,"tegas Hapis Muslim.

BACA JUGA:Ngamuk Anak Tidak Naik Kelas! Diduga Karena Sang Ayah Melaporkan Adanya Korupsi dan Pungli oleh Pihak Sekolah

BACA JUGA:Heboh Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Ini Modus dan Jabatan Para Pelaku

"Dan ini proyek miliaran dan jawabannya tidak tahu. Ini sangat tidak bisa diterima," ucapnya.

Kategori :