BACAKORAN.CO - Mungkin kamu tidak terlalu memperhatikan mengenai golongan kendaraan apa saja yang diperbolehkan masuk atau menggunkan jalan tol.
Bahkan, banyak masyarakat hanya memahami mengenai golongan I saja. Yakni seperti mobil, bus, truk, jip dan kendaraan kecil lainnya.
Menurut Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Berikut lima jenis golongan kendaraan yang perlu kamu tahu saat masuk jalan tol.
BACA JUGA:Sowan ke Pj Gubernur, Pj Bupati Apriyadi Laporkan Progress Pembangunan Jalan Tol di Muba
Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya:
- sedan
- jip
- pick up atau truk kecil
- juga bus.
Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar adalah sumbu roda truk.